Pembongkaran Barang Impor Sesuai PMK No. 108/2020
Pembongkaran barang impor wajib dilakukan di kawasan pabean, yang merupakan area dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai. Namun, dengan izin Kepala Kantor Pabean, pembongkaran dapat dilakukan di tempat lain dalam kondisi tertentu. 3. Pembongkaran di Tempat Lain
WhatsApp: +86 18221755073